Zakatfitrah.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan menjelang malam hari raya Idul Fitri atau ketika memasuki bulan Ramadhan.
Namun dalam kenyataannya, ada saja kondisi di mana seseorang lupa membayar zakat fitrah baik karena sibuk, tidak ada waktu, atau bahkan murni kelalaian. Jika demikian, lantas bagaimana hukum lupa membayar zakat fitrah? Apakah ada solusinya?
Simak ulasan artikel berikut!
Baca Juga: Inilah Kesalahan dalam Membayar Zakat Fitrah yang Harus Kamu Hindari!
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah
Dilansir dari laman Nu Online, meninggalkan kewajiban zakat fitrah dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’I sampai dengan melewati hari raya Idul Fitri maka hal demikian diharamkan dalam agama Islam dan pelakunya akan mendapatkan dosa.
Menurut mayoritas ulama termasuk dalam madzhab syafi’I , orang yang belum menunaikan kewajiban zakat fitrah dianjurkan agar segera untuk mengqadhanya. Begitu pula orang yang lupa, harus segera menunaikannya sesegera mungkin.
Dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’I karya dari Abu Ishaq as-Syirazi menegaskan bahwa,
“Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya.”
Selain itu, penjelasan ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 4
“Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya.”
Zakat fitrah yang disalurkan secara terlambat maka status zakat tersebut berubah sebagai sedekah biasa, namun harus tetap dibayarkan agar tidak terabaikan kembali.
Kelalaian ini merupakan suatu kesalahan dalam beribadah, oleh karenanya perbanyak membaca istighfar serta memohon ampun kepada Allah SWT. Bertaubat dengan sungguh-sungguh menjadi langkah penting agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Nah itu dia hukum lupa membayar zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat muslim, lupa membayar zakat tidak menggugukan kewajiban. Zakat harus tetap ditunaikan meskipun waktunya sudah terlewat dan status pelaksanaanya berubah menjadi sedekah biasa.
Segera tunaikan zakat terbaikmu di zakatfitrah.com, semoga kewajiban yang tertunaikan diterima oleh Allah SWT dan menjadi jalan ampuh meraih keberkahan hidup.
Klik di sini untuk menunaikan zakat fitrah bersama Yayasan Alfatihah
Baca Juga: Siapa yang Boleh Menjadi Amil Zakat? Ini Pengertian dan Syaratnya
Penulis: Hilda Asani Mustika





