Bagaimana Hukum Bayar Zakat Secara Online?

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Secara Online?

Zakatfitrah.com – Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, hampir semua aktivitas biasa dilakukan secara online termasuk dalam urusan ibadah. Salah satunya yaitu ibadah menunaikan zakat sekarang dapat dilakukan dengan mudah bisa melalui aplikasi, transfer bank, ataupun platform donasi digital.

Namun hal ini masih menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat awam, sebenarnya bagaimana hukumnya menunaikan zakat via online dalam pandangan Islam? Artikel ini akan membahas dengan lengkap mengenai hukum bayar zakat non tunai atau secara online berdasarkan pandangan ulama hingga keabsahan penyalurannya.

Dengan penjelasan yang jelas dan dikemas sesederhana mungkin, harapannya dapat membuka wawasan Anda tentang zakat terutama apakah zakat lewat online bisa menjadi solusi yang sah, aman, dan tepat sasaran dalam menunaikan kewajiban zakat di zaman yang serba digital. Simak baik-baik penjelasan berikut

Hukum Bayar Zakat Secara Online

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Az-Zakat menjelaskan bahwa orang yang hendak menunaikan zakat tidak harus menyatakan secara spesifik kepada mustahik (penerima zakat) bahwa barang atau dana yang ia berikan untuk zakat.

Berlandaskan pada pernyataan tersebut, maka zakat yang dikeluarkan kepada mustahik tanpa menyatakan bahwa dana tersebut untuk zakat tetap dihukumi sah. Dengan demikian, seorang muslim diperbolehkan untuk menunaikan zakat secara online kepada lembaga amil resmi. 

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Panitia dan Amil Zakat, Simak Selengkapnya Disini!

Membayar zakat secara online sama halnya dengan membayar zakat secara langsung, keduanya tetap dihukumi sah karena ini tidak termasuk ke dalam syarat sahnya zakat. yang terpenting yaitu niat untuk membayar zakat dan memastikan bahwa zakat yang telah dikeluarkan berhasil terdistribusikan tepat sasaran kepada golongan penerima zakat.

Dalam pembayaran zakat lewat online,  pernyataan bahwa seseorang telah menunaikan zakat dapat dilakukan dengan konfirmasi melalui pesan tertulis atau konfirmasi transaksi. Dengan adanya konfirmasi ini memudahkan lembaga amil untuk menyalurkan zakat tersebut agar benar-benar sampai kepada orang-orang yang berhak.

Bayar Zakat Online

Walaupun bayar zakat online diperbolehkan akan tetapi juga penting dalam memilih lembaga zakat yang terpercaya dan resmi. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah dana yang disalurkan diterima oleh orang yang berhak atau sebaliknya.

Nah, bayarzakat.com merupakan lembaga amil zakat resmi yang menerima dana zakat untuk kemudian disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat.

Itulah penjelasan tentang hukum zakat via online yang sering menjadi pertanyaan dan membuat keraguan untuk sebagian umat muslim. Membayar zakat secara online memberikan kemudahan bagi umat muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah dengan cepat, praktis, dan tetap sah sesuai ketentuan syariat Islam. 

Wallahu’alam.

Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Ghina Shelda Aprelka

Scroll to Top