Siapa yang Boleh Menjadi Amil Zakat? Ini Pengertian dan Syaratnya

Siapa yang Boleh Menjadi Amil Zakat? Ini Pengertian dan Syaratnya

Zakatfitrah.com – Dalam ibadah zakat, ada seseorang yang bertugas untuk mengurus dan mengelola zakat dari proses penghimpunan sampai dengan pendistribusian atau dalam hal ini biasa dikenal dengan amil zakat. Menjadi amil tentu bukanlah tugas biasa yang mudah, melainkan sebuah amanah besar yang berhubungan langsung dengan pengelolaan harta umat.

Amil zakat memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam karena mereka dipercaya untuk mengumpulkan serta menyalurkan harta yang telah dizakatkan supaya sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat menjadi amil zakat. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar zakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Islam.

Pengertian Amil Zakat

Amil zakat adalah seorang individu atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat dari mulai penghimpunan, pencatatan secara administrasi, penyimpanan, sampai dengan pendistribusian kepada mereka yang berhak menerima zakat. Tidak sebatas itu, mereka juga bertanggung jawab dalam menghitung zakat, jenis-jenis zakat, serta manfaatnya bagi masyarakat. Amil zakat termasuk dalam salah satu golongan mustahik zakat sebagai pengganti dari upah kerjanya sekalipun ia berasal dari kalangan yang mampu.

Syarat-Syarat Menjadi Amil Zakat

Berdasarkan keputusan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, menyebutkan bahwa amil zakat harus memenuhi syarat yang berlaku sebagaimana berikut

1. Beragama Islam

Zakat merupakan salah satu ibadah khusus yang termasuk dalam rukun Islam sehingga hanya umat Islam berhak untuk mengelola dan menyalurkan zakat. Dengan memastikan amil zakat beragama Islam, zakat dapat berjalan dan dikelola sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga tentu akan memberikan kepercayaan kepada muzakki (pemberi zakat) bahwa harta yang ia salurkan benar-benar dikelola oleh orang yang memahami nilai-nilai zakat.

2. Mukallaf (Berakal dan Baligh)

Amil zakat harus memiliki akal sehat dan sudah mencapai usia baligh (usia dewasa) agar pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Islam. Anak-anak yang belum baligh tidak bisa menjadi amil zakat karena belum sepenuhnya memahami tanggung jawab dan kewajibannya. Begitu pula orang gila, mereka tidak boleh dijadikan amil karena tidak dapat menjalankan amanahnya dengan benar.

3. Amanah

Amanah berarti dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya serta tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Tugas seorang amil berkaitan langsung dengan harta mat sehingga butuh pengelola yang jujur serta berintegritas tinggi.

4. Memahami Ilmu Pengetahuan

Seorang amil zakat harus memiliki pengetahuan yang luas dan memahami betul terkait hukum-hukum zakat, bagaimana cara menghitung zakat yang benar, dan lain sebagainya.

Menjadi amil zakat bukan sekedar tugas sosial, tetapi amanah yang besar dalam menegakkan agama Islam. Syarat-syarat amil zakat menjadi pondasi penting agar zakat dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran. Dengan adanya amil zakat yang memenuhi syarat diatas, umat muslim lebih tenang dalam menunaikan kewajiban zakat agar sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi Muzaki

Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari

Scroll to Top