Ketahui Perbedaan Panitia dan Amil Zakat, Simak Selengkapnya Disini!

Ketahui Perbedaan Panitia dan Amil Zakat, Simak Selengkapnya Disini!

Zakatfitrah.com – Zakat merupakan ibadah yang tidak hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah tetapi juga memiliki peranan yang besar dalam rangka menolong sesama. Dalam praktik pengelolaan zakat, banyak orang yang masih salah mengira bahwa panitia zakat dan amil zakat adalah satu kesatuan yang sama.

Padahal keduanya jelas memiliki perbedaan mendasar baik dalam hal peran, wewenang, maupun tanggung jawabnya. Lalu apa perbedaan antara panitia zakat dan amil zakat?

Nah, memahami antara panitia dan amil zakat sangatlah penting agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran sesuai dengan syariat Islam maupun undang-undang yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan mengupas dengan tuntas mengenai apa saja perbedaan panitia zakat dan amil zakat. Simak baik-baik penjelasan berikut ini 

Perbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat

Inilah perbedaan panitia zakat dan amil zakat yang wajib diketahui!

1. Status dan Legalitas

Amil zakat memiliki legalitas hukum secara resmi baik dari pemerintah maupun lembaga amil zakat (LAZ/BAZNAS) sesuai dengan syariat Islam dan undang-undang yang berlaku.

Sementara panitia zakat dibentuk secara sementara dan biasanya diangkat oleh pengurus masjid atau lingkungan masyarakat menjelang Idul Fitri. Panitia zakat tidak mempunyai kedudukan resmi dalam hukum.

Dalam syariat Islam, zakat yang telah diserahkan kepada amil zakat otomatis sudah dianggap sah, sedangkan apabila zakat tersebut diserahkan kepada panitia selain amil akan dianggap sah jika panitia tersebut telah menyalurkan zakat kepada mustahik zakat (penerima zakat).

2. Tugas dan Wewenang

Amil zakat mempunyai wewenang penuh atas pengelolaan zakat dari mulai proses penghimpunan, pencatatan, keamanan dari zakat yang telah terkumpul, pendistribusian kepada yang berhak, sampai dengan pelaporan baik zakat fitrah maupun zakat mal. Amil zakat juga boleh mencampurkan beras zakat untuk kemudian dibagikan kepada mustahik.

Sementara panitia zakat hanya bertugas membantu amil dalam mengumpulkan zakat dan menyalurkannya. Panitia zakat tidak mempunyai hak untuk mencampurkan hasil zakat dari muzakki yang kemudian disalurkan kembali ke muzakki tersebut.

Baca Juga: Siapa Yang Boleh Menjadi Amil Zakat? Ini Pengertian dan Syaratnya

3. Hak atas Zakat

Sebagaimana yang termuat dalam Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat bahwa seorang amil berhak mengambil bagian hasil zakat karena termasuk dalam asnaf mustahik zakat (penerima zakat). Amil zakat juga diperbolehkan untuk mengambil bagian dari zakat untuk biaya operasional.

Sedangkan panitia zakat yang bukan amil tidak boleh menggunakan bagian zakat sebagai biaya operasional. Panitia zakat juga tidak mendapatkan bagian dari hasil zakat kecuali jika panitia tersebut benar-benar dari golongan faqir ataupun miskin (salah satu asnaf atau penerima zakat) maka panitia tersebut berhak menerima bagian zakat tersebut namun bukan atas nama panitia.

4. Peranan

Amil zakat merupakan wakil mustahik (penerima zakat), sementara panitia zakat hanya berperan sebagai wakil muzakki (pemberi zakat). Apabila pemberi zakat telah menyerahkan zakat kepada amil tetapi ternyata terdapat kesalahan yang dilakukan oleh amil dalam menyalurkan zakat, maka zakat dari muzakki tersebut dianggap sah karena status amil sebagai mustahik atau penerima zakat. Sebaliknya, jika panitia zakat ditemukan kesalahan maka zakat muzakki tidak sah atau dianggap belum membayar zakat. 

Demikianlah perbedaan antara panitia zakat dan amil zakat serta hukumnya yang harus diperhatikan dengan seksama. Dengan memahami perbedaan tersebut, umat islam diharapkan lebih bijak dalam menunaikan ibadah zakat agar sesuai dengan ketentuan Islam.

Amil zakat memiliki kedudukan yang sah secara resmi tercatat di pemerintah sebagai pengelola zakat dan berhak untuk mendapatkan zakat, sementara panitia zakat bersifat membantu amil dalam pelaksanaan zakat tanpa ada hak apapun. Semoga zakat yang telah kita salurkan benar-benar sah dan menjadi pembersih untuk harta yang kita miliki.

Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Ghina Shelda Aprelka

Scroll to Top