Zakatfitrah.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam di dunia menjelang malam hari raya Idul Fitri atau ada juga yang mengeluarkan dari awal Ramadhan. Secara umum, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 kg sampai dengan 3,0 kg. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang berbunyi:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”
Seiring dengan berkembangnya waktu, sebagian umat muslim menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang karena dianggap lebih praktis dan mudah sesuai kebutuhan penerima dengan catatan nominalnya disesuaikan dengan harga 1 sha’ makanan pokok. Lalu, apa hukumnya zakat fitrah dengan uang? Simak baik-baik penjelasan berikut ini
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Mayoritas ulama fiqih dari kalangan Madzhab Syafi’I, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa menunaikan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan. Pengikut Syafi’iyah menjelaskan zakat fitrah dapat diambil dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya membolehkan dan mengesahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk uang. Salah seorang cendekiawan muslim kontemporer Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa pemberian dengan bentuk harga (uang) lebih mudah di zaman sekarang dengan melihat tingkat keutamaanya mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Apabila dengan makanan pokok lebih bermanfaat, maka mengeluarkan zakat berupa makanan lebih dianjurkan. Sebaliknya, jika dengan uang dianggap lebih banyak manfaatnya, maka mengeluarkan zakat dalam bentuk uang lebih diutamakan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi mengapa Rasulullah menganjurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Lantaran, pada masa itu tidak semua orang mempunyai dinar ataupun dirham, sehingga zakat dalam bentuk bahan makanan pokok lebih mudah sehingga tidak memberatkan umat muslim pada masa itu. Berbeda dengan kondisi masyarakat sekarang yang cenderung lebih mudah dalam mendapatkan uang.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan baik dalam bentuk makanan pokok ataupun uang yang diamanahkan kepada panitia untuk kemudian dibelikan makanan pokok.
Dengan demikian, menunaikan zakat fitrah baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menyucikan atau membersihkan harta, membantu mereka yang membutuhkan, dan menegakkan salah satu rukun Islam.
Bagi Anda yang hendak menunaikan zakat fitrah, bayarzakat.com melayani pembayaran zakat baik secara langsung maupun via online. Selain zakat fitrah, kami juga melayani Anda yang ingin menunaikan zakat mal yang nantinya zakat tersebut akan disalurkan kepada penerima zakat sesuai dengan syari’at Islam.
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari





