Apakah Boleh Zakat Diberikan kepada Nonmuslim? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Boleh Zakat Diberikan kepada Nonmuslim? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, sekaligus salah satu pilar utama dalam agama Islam. Peran zakat tidak hanya dalam ranah ibadah, melainkan pemberdayaan umat dan kesejahteraan  umum. Secara umum, zakat dalam islam mempunyai aturan yang jelas terkait siapa saja yang berhak menerimanya meliputi delapan golongan tertentu.

Baca Juga: Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Tepat: Dari Wajib Sampai Haram

Beberapa waktu terakhir ini, muncul satu pertanyaan menarik yang sering dibahas: Apakah boleh zakat diberikan kepada non muslim? Pertanyaan ini tidak hanya terjadi di masyarakat awam, tetapi juga menjadi topik diskusi para ulama sejak zaman dahulu.  Apalagi di tengah kehidupan sosial yang majemuk sepeti Indonesia, hubungan antar agama terjalin dengan sangat erat. 

Nah artikel ini akan mengupas tuntas jawabannya, lengkap dengan dalil dan beberapa pendapat dari para ulama. Simak baik-baik penjelasan berikut

Apakah Boleh Zakat Diberikan kepada Nonmuslim?

Beberapa ulama berbeda pendapat terkait boleh tidaknya zakat diberikan ke nonmuslim, 

1. Pendapat yang Membolehkan

Berdasarkan pendapat Imam Abu hanifah dan pengikutnya, menyebutkan bahwa diperbolehkan untuk memberikan zakat fitrah kepada nonmuslim dzimmi (berdamai) yang fakir. Beberapa ulama memiliki pendapat serupa dengan alasan untuk mempererat hubungan antar agama atau hanya untuk keadaan kemanusiaan yang mendesak. 

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi juga membolehkan zakat diberikan kepada nonmuslim dengan ketentuan barang yang dizakatkan dizakatkan tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam.

2. Pendapat yang Membatasi

Menurut jumhur ulama, zakat tidak boleh disalurkan kepada non-muslim dan hanya untuk umat muslim saja bertujuan untuk memperkuat persaudaraan sesama muslim dan mendukung pemberdayaan umat muslim dalam hal ekonomi sosial. Dalam madzhab Syafi’I, zakat fitrah dan zakat mal tidak boleh dibagikan kepada nonmuslim baik kaya ataupun miskin, dzimmi (yang berdamai) maupun harbi (yang memerangi). Larangan ini berdasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim tepatnya ketika rasulullah mengutus seorang sahabat bernama Mu’adz bin Jabal sebagai berikut:

صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم

“Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin).

Adapun pendapat lain dari pengikut madzhab Hanbali bernama Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, ia berpendapat bahwa zakat tidak diperbolehkan diberikan kepada nonmuslim kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya dengan tujuan untuk menarik hati non-muslim kepada Islam atau ketika dalam kondisi darurat (mendesak) yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Nah jadi dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa zakat sebaiknya diberikan kepada muslim yang memenuhi syarat sebagai mustahik. Hal ini tidak lain untuk membantu ekonomi di kalangan umat Islam yang membutuhkan. 

Itulah pemaparan singkat mengenai hukum memberikan zakat kepada non muslim. Semoga tulisan ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan lebih terutama bagi umat muslim di Indonesia. 

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat bisa melalui bayarzakat.com, pembayarannya mudah dan cepat dapat diakses via online. Zakat yang sudah ditunaikan akan diberikan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan  ketentuan agama Islam.

Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari

Scroll to Top