Zakat Fitrah Alfatihah
Raih Ribuan Berkah di Bulan Beribu Berkah
Sebarkan Kebaikan di Penghujung Ramadhan Tunaikan Zakat Fitrah untuk Golongan yang Membutuhkan
Zakat Fitrah ALfatihah
Zakat Fitrah bersama Yayasan Alfatihah ialah program untuk memudahkan umat muslim membayar zakat guna membersihkan jiwa dan harta yang menjadi hak orang lain. Insyaallah zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yang kekurangan dan membutuhkan bantuan. Tak hanya itu, yayasan Alfatihah juga menyediakan pembayaran zakat fitrah online untuk memudahkan umat muslim yang kesulitan membayar zakat secara langsung.
Berdiri sejak tahun 2016, Yayasan Alfatihah hadir untuk menjembatani kebaikan di kalangan umat. Keunggulan dari program-program di Yayasan Alfatihah adalah sistemnya yang transparan dan akuntabel. Tiap donatur dan orang yang membayar zakat fitrah online melalui Yayasan Alfatihah akan mendapat dokumentasi penyaluran yang sesuai akad. Adapun penyaluran zakat pun akan diberikan pada 8 golongan asnaf yang berhak menerimanya. Hingga saat ini, sudah ada 1000+ orang yang menjadi penerima manfaat dari beragam program yang ada di yayasan Alfatihah
Orang yang Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah
- Beragama Islam
- Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)
- Mampu menafkahi diri dan keluarganya
- Memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari
- Mampu membayar zakat fitrah pada waktunya
- Baligh atau dewasa
- Berakal
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat dan ketentuan. Zakat fitrah merupakan wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan pembersihan diri dari kesalahan dan dosa yang dilakukan sepanjang bulan Ramadhan.
Cara menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa dihitung dengan nilai yang setara 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok. Zakat fitrah juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Nominalnya bisa disesuaikan dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Mari Bantu Sesama dengan Menunaikan Zakat Fitrah
Jika anda merasa kesulitan untuk membayar zakat fitrah secara langsung maka anda bisa melakukan pembayaran zakat fitrah online melalui lembaga resmi kami Yayasan Alfatihah.
Bayar Zakat Fitrah Online Sekarang!
Kapan waktu membayar Zakat Fitrah?
Berdasarkan hukum wajib, zakat fitrah wajib dibayarkan saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan sebelum menginjak waktu shalat idul fitri.
Berdasarkan hukum sunnah, zakat fitrah bisa dibayarkan di waktu subuh dan sebelum menginjak waktu shalat idul fitri
Berdasarkan hukum mubah, zakat fitrah mubah ditunaikan di hari pertama atau awal ramadhan hingga hari terakhir ramadhan
Berdasarkan hukum makruh, ialah zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat idul fitri sebelum matahari terbenam
Berdasarkan hukum haram, zakat fitrah haram ditunaikan saat matahari terbenam di hari raya idul fitri
Fakir : Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, ia tidak mampu atau kesulitan memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
Miskin : Mirip dengan fakir, golongan ini pun sulit memenuhi kebutuhan. Hanya saja golongan ini masih memiliki sumber penghasilan
Amil : Amil adalah orang yang bertugas mengurus penerimaan dan penyaluran zakat.
Mualaf : Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam
Riqab : Riqab atau hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya.
Gharimin : Gharimin adalah orang yang terjerat hutang karena bertahan hidup.
Fi Sabilillah : Fi Sabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah
Ibnu Sabil : Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau yang biasa kita kenal dengan musafir.
Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?
Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. Adapun ulama yang memperbolehkan ialah Syaikh Yusuf Qardawi, Ulama Hanafi dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang harus setara dengan harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg. Besaran zakat fitrah ini pun harus disesuaikan dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Fitrah?
Menentukan tanggungan zakat
Menemukan amil yang tepercaya
Membawa besaran zakat yang telah ditentukan ke lembaga amil zakat
Membayar zakat secara online di lembaga yang terpercaya
Distribusi Zakat fitrah Alfatihah
Zakat Fitrah yang disalurkan melalui Yayasan Alfatihah akan didistribusikan pada umat muslim yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan. Dengan menunaikan zakat fitrah kita telah membantu saudara sesama muslim sekaligus menggenapkan rukun islam yang ke-3






Bayar Zakat Fitrah Online Sekarang!
Manfaat Menunaikan Zakat Fitrah bersama Alfatihah
- Menggembirakan fakir miskin
- Mengajarkan Peduli Terhadap Sesama
- Menyempurnakan rukun islam
- Menyucikan dosa selama bulan puasa
- Menyucikan harta yang dimiliki
Kenapa Zakat Fitrah Di zakatfitrah.com?
- Yayasan Alfatihah telah berdiri sejak 2016 dan Insya Allah akan terus berkembang serta bermanfaat untuk Umat
- Bergabung dengan 39.000 lebih orang baik lainnya
- Nama Muzakki serta tanggal zakat akan di tulis di beras yang dizakatkan kemudian akan difotokan satu persatu dan akan dikirimkan kepada muzakki bahwa beras sudah siap didistribusikan
- Insya Allah pahala berlipat ganda karena Zakat Fitrah di salurkan untuk anak-anak yatim, dengan zakat bersama zakatfitrah.com anda telah turut membahagiakan anak-anak yatim
- Mendapatkan dokumentasi distribusi beras zakat fitrah
- Mengasuh 700 lebih anak yatim yang sudah terverifikasi kematian ayahnya
- Alfatihah telah mendidik ribuan Hafidz Quran
- Telah melahirkan 92 Hafidz Qur’an dari Program Beasiswa Karantina Quran
- Donatur Alfatihah dapat bersilahturahmi ke Yayasan Alfatihah dan dapat bertemu langsung dengan pengurus yayasan
- Dapat mengikuti kajian khusus untuk Donatur Alfatihah
Testimoni Para Donatur




Tunggu Apa Lagi? Bantu Saudara Sesama yang Kekurangan
Yuk! Tunaikan Zakat Fitrah untuk Menyebarkan Kebaikan
Sebarkan Kebaikan di Penghujung Ramadhan Tunaikan Zakat untuk Golongan yang Membutuhkan
Supported
Selengkapnya
- +6281-1279-4113
- Jl. Ngablak Indah II No. 24 A Genuk, Semarang
-
Zakat Alfatihah
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
© 2023 zakatfitrah.com. All Right Reserved